TEMPO.CO, Jakarta - Ihwal Harun Masiku, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan hampir semua negara anggota Interpol tidak mempublikasikan data tersangka yang sudah diterbitkan "red notice"- nya.
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak "publish" tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau "red notice" terkirim ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol)," kata Amur, di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
NCB Interpol Indonesia telah meminta penerbitan "red notice" tersangka Harun Masiku.
Namun data tersebut tidak dipublikasikan untuk bisa dilihat secara umum dengan alasan untuk percepatan penerbitan "red notice" dan kerahasiaan.
Amur mengatakan "red notice" Harun Masiku sudah hampir satu bulan diterbitkan atas permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Sampai saat ini Interpol NCB Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuk negaranya masing-masing," kata Amur.
Amur menyebutkan mekanisme untuk penerbitan "red notice" tersangka Harun Masiku telah selesai tanpa mempublikasikannya untuk dilihat secara umum.
Selanjutnya: Menurut dia, jika penyidik meminta untuk mempublikasikan…