Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua. Beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan kementerian atau dinas kesehatan terakit urusan sertifikasi protkes Covid-19.
Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 diatur sejumlah klausul baru, yaitu mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
Klausul syarat perjalanan selama PPKM yang kedua adalah mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
FRISKI RIANA
Baca juga : Mulai Besok, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 8 Ruas Jalan di Jakarta