Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional yang sudah disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4.
“Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 dan 18 Tahun 2021 ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pihaknya hanya melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub pada transportasi udara. Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub Nomor 62 dan 63 Tahun 2021 ini berlaku mulai 11 Agustus.
“Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” kata Adita.
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas terbaru tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyarakan persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2x24 jam RT PCR atau 1x24 jam Antigen.
Kemudian persyaratan vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
Pada SE Satgas yang mengatur perjalanan internasional, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Selanjutnya: Penetapan tempat karantina dan tes pembanding...