TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kelanjutan PPKM kali ini memberikan kelonggaran bagi mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan sejumlah syarat. “PPKM ini perbedaannya mall dan pusat perbelanjaan boleh dibuka, yaitu 25 persen (kapasitas pengunjung) dengan menyertakan surat vaksin atau PCR antigen bagi mereka yang tidak bisa di vaksin karena masalah kesehatan, atau baru sembuh,” kata dia, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ridwan Kamil mengatakan, berbarengan dengan pelonggaran tersebut pemerintah Jawa Barat berencana membuka pusat vaksinasi di sejumlah mall. Pusat vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi pengunjung mal yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Nanti ada pusat vaksinasi di setiap shoping mal. Jadi kalau warga mau shopping dan dia belum melakukan vaksinasi, nanti bisa datang ke mal yang ada ruangan vaksinasi. Jadi mal bisa sesuai harapan, tapi kita juga dibantu dengan ada peningkatan vaksinasi,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, tidak semua mal akan memiliki pusat vaksinasi tersebut. “Inovasi ini akan di-follow up oleh Pak Sekda dalam 1-2 hari di mal-mal tertentu yang akan kita kondisikan,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, usulan Jawa Barat untuk memberikan pelonggaran pada cafe dan restoran juga disetujui pemerintah pusat. Cafe dan restoran outdoor boleh buka dan menerima pengunjung untuk makan di tempat maksimal 30 menit.
“Restoran cafe yang punya outdoor itu di izinkan untuk buka dengan makan maksimal 30 menit. Jadi cafe restoran yang tertutup, dia tetap harus take away. Jadi kalau ada halaman outdoor dia bisa maksimal 25 persen, dan sekali makan 30 menit kira-kira begitu,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, pelonggaran tersebut diharapkan bisa memutar roda ekonomi. “Itu akan membuka ekonomi lebih proporsional. Jadi belum 100 persen, belum bisa semua cafe dan restoran. Jadi kalau semuanya indoor, buka pintu langsung ke ruang AC itu belum memungkinkan,” kata dia.
Ridwan Kamil mengingatkan dengan pelonggaran PPKM tersebut, warga diminta tidak lalai dengan protokol kesehatan.
AHMAD FIKRI
Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini Syarat Bisa Masuk Mal