TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021. Selama perpanjangan masa PPKM, pemerintah tidak melakukan perubahan untuk beberapa kegiatan usaha, seperti operasional warung makan atau warteg hingga lapak jajanan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, sama seperti aturan sebelumnya, pemerintah tetap membatasi waktu makan di tempat bagi pengunjung warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Waktu maksimal makan adalah 20 menit.
“Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah,” berikut bunyi beleid tersebut.
Sebelumnya aturan ini berlaku pada PPKM Level 4 yang berlangsung sejak 26 Juli 2021 dan menimbulkan banyak protes. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi, mengatakan aturan memang akan dimasalahkan dari sisi mana pun.
"Mau 20 menit, 15 menit, 30 menit, 40 menit akan selalu dipermasalahkan, tergantung dari sisi mana kita melihat. Bisa dinilai terlalu lama atau terlalu cepat," kata Jodi.
Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengemukakan ketentuan waktu operasional dan makan di tempat dalam PPKM selama 20 menit perlu ditinjau ulang. "Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni.
Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," katanya.
Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. "Kita semua tahu, kalau penularan Covid-19 tidak mengenal jam, tapi detik," katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA