TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah. Namun, mulai besok, kebijakan PPKM Level 4 yang diberlakukan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali akan berbeda.
Berikut perbedaannya:
1. Masa Berlaku Kebijakan
PPKM Level 4 Jawa-Bali akan dilanjutkan mulai 10 Agustus-16 Agustus. Sementara PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021. Koordinator PPKM Jawa-Bali adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara untuk luar Jawa-Bali ditangani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
2. Penyesuaian Kebijakan
Untuk PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, ada dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan, yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, 9 Agustus 2021.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, di beberapa kota, seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan.
Kemudian, untuk industri esensial berbasis ekspor, pekan ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.
Penyesuaian, lanjut Luhut, juga dilakukan untuk tempat ibadah. "Masyarakat dapat melakukan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang," tuturnya.
Untuk daerah luar Jawa-Bali, penyesuaian di wilayah PPKM level 4 dilakukan untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Sektor ini bisa beroperasi 100 persen dengan protokol ketat, dan apabila ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari.
Kemudian, tempat ibadah dapat dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.