TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada sejumlah penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Di antaranya, mal dan pusat perbelanjaan di 4 kota besar juga akan dibuka.
"Kita akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan" ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, 9 Agustus 2021.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal/pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Luhut.
Penyesuaian, lanjut Luhut, juga dilakukan untuk tempat ibadah. "Masyarakat dapat melakukan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang," tuturnya.
DEWI NURITA
Baca: PPKM Diperpanjang, Mall akan Uji Coba Dibuka di 4 Kota Besar