TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara. Dugaan korupsi itu mengenai pemborongan, pengadaan dan persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 9 Agustus 2021.
Ali mengatakan belum bisa menjelaskan kronologi dan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara. Pengumuman akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Ali meminta masyarakat memahami proses hukum. KPK, kata dia, meminta waktu agar tim penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.
“KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata Ali Fikri.
Baca juga: Aturan Perjalanan Dinas KPK, Bambang Widjojanto Sebut Buka Peluang Gratifikasi