TEMPO.CO, Jakarta - Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengkhawatirkan aturan baru KPK soal perjalanan dinas membuka peluang adanya tindakan koruptif. Ia menyebut hal itu dengan rumusan aturan yang bersifat umum dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi. "Dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Agustus 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan Pimpinan (PERPIM) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tertanggal 30 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut di tanda tangani oleh ketua KPK Firli Bahuri dan 4 pimpinan lainnya, yang berisikan tentang perjalanan dinas pimpinan maupun pegawai bisa ditanggung penyelenggara.
Bambang menyebutkan rumusan pasal 2A Perpim KPK No. 6 Tahun 2021 yang sifatnya sangat generik menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. "Namun, tidak dijelaskan apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas yang akan diselenggarakan nantinya. Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," katanya.
Padahal, ia menyebut ada prinsip penting yang tercantum di dalam nilai integritas di dalam kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan "..Tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas kecuali," Hal kekecualian itu, justru tidak disebutkan di dalam Perpim KPK. "Bukankah ini tindakan dapat dikualifikasi sebagai naif dan terlalu gegabah?" Ujar Bambang.
Ia berharap Ketua dan Pimpinan KPK memiliki kesadaran untuk memberikan prioritas perhatian dalam merumuskan suatu aturan menyangkut sikap dan perilaku dalam setiap hubungan, komunikasi atau pertemuan dengan pihak lain yang memiliki potensi dan diduga kuat dapat menimbulkan benturan kepentingan sebagai prasyarat dasar sebelum menerima suatu undangan atau ketika berkomunikasi dengan pihak lainnya.
"Akan lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan memberikan prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang wira-wiri untuk menghadiri undangan," ujar Bambang Widjojanto.
MEGA SAFITRI
Baca: Aturan Perjalanan Dinas Diubah, KPK Sebut Imbas dari Status Pegawai Jadi ASN