TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Hari ini sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 9 Agustus 2021.
Ali mengatakan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyangka Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.
BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Cina. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni US$ 22 ribu.
RJ Lino mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut PT Pelindo II. Selain itu, dia menilai, penghitungan kerugian dalam pemeliharaan terlalu mengada-ada. “Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen,” kata dia ihwal kasus yang ditangani KPK tersebut.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Tahanan KPK