TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan perubahan aturan soal perjalanan dinas adalah buntut alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, disebutkan jika kini pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.
Ali mengatakan lembaganya harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku umum di lingkungan ASN. "Salah satunya terkait perjalanan dinas," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Ia mengatakan peraturan ini bertujuan agar tak ada kendala anggaran dalam pelaksanaan program. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.
"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut. Namun, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang Penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ucap Ali.
Ali pun memastikan pegawai KPK yang berstatus ASN tetap berpedoman pada kode etik dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat. Mereka juga harus menolak gratifikasi dan tetap menghindari konflik kepentingan.
Baca juga: 3 Poin Bantahan Pegawai KPK Tak Lolos TWK atas Pernyataan Nurul Ghufron