Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Kaltim Mengaku Tak Berwenang Awasi Tambang, Wamen LHK Tak Setuju

image-gnews
Gubernur Kaltim Isran Noor.
Gubernur Kaltim Isran Noor.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku tak berwenang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang ada di daerahnya. Ia beralasan, semua pengaturan pertambangan, mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.

"Pemerintah provinsi dan kabupaten sekarang tidak punya kewenangan termasuk mengawasi," kata Isran Noor dalam acara rilis hasil survei Lembaga Survei Indonesia "Persepsi Publik tentang Pengelolaan dan Potensi Korupsi SDA", Ahad, 8 Agustus 2021.

Isran mengatakan, hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Menurut dia, setelah perizinan ditarik ke pemerintah pusat, tak ada catatan ihwal peran daerah dalam pengawasan.

Lantaran tak ada payung hukum, kata Isran, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah justru bisa balik dipertanyakan oleh mereka yang mengoperasikan usaha pertambangan.

"Nanti kalau kami mengawasi, "Eh lu jangan tambang ya tidak punya izin", lho kewenangan dari mana saya ngelarang seperti itu? Nanti dia jawab, "Lo siape ngelarang gue nambang, baik ilegal maupun tidak ilegal?" Kan begitu," kata Isran.

Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong, yang juga hadir dalam acara tersebut, lantas menanggapi ucapan Isran Noor. Alue mengatakan pemerintah daerah tetap bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki Dinas Lingkungan Hidup di setiap tingkatan dan aparat pengawas lingkungan hidup. Alue juga berujar, kewenangan pengawasan lingkungan hidup itu ada dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau akibat perizinan berdampak terhadap lingkungan hidup, Bapak berhak mengawasi, melakukan tindakan," kata Alue.

Alue juga mengatakan tak semua izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, daerah juga berwenang mengelola perizinan tambang meski dalam lingkup yang lebih kecil.

Selain itu, ia mengimbuhkan, perizinan oleh pusat menyangkut usaha pertambangan yang diajukan setelah adanya UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan, pemerintah daerah mestinya tetap mengawasi tambang-tambang yang sudah ada atau existing.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca juga: Survei LSI: Publik Menilai Potensi Korupsi Luas Terjadi di Sektor SDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

4 hari lalu

Pantauan udara karhutla di Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada Sabtu, 13 April 2024) (Antara/ HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

Sebanyak 167 titik panas ini terpantau sepanjang hari Minggu kemarin mulai pukul 01.00 hingga 24.00 WITA.


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

5 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

7 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memeriksa alat Actinograph untuk mengukur intensitas radiasi matahari di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

BMKG mendeeteksi ada 169 titik panas di Kalimantan Timur. Terbanyak di wilayah Kutai Timur.


Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

12 hari lalu

Seekor gorila gunung di Taman Nasional Hutan Perawan Bwindi, Uganda barat. (Xinhua/Yuan Qing)
Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

Penelitian mengungkap dampak dari tambang mineral di Afrika untuk memenuhi ledakan teknologi hijau di dunia terhadap bangsa kera besar.


BMKG Deteksi 84 Titik Panas, Naik Dari Sebelumnya, di Kalimantan Timur

12 hari lalu

Sejumlah pengendara melintasi jalan yang berselimut kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu 29 Juli 2023. Menurut pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kabupaten Nagan Raya melalui satelit NASA/MODIS terdapat dua titik api (hotspot) di kabupaten itu dengan suhu udara mencapai 31 celsius pada siang hari dengan kecepatan angin 3 knots/jam yang rata-rata bertiup dari arah timur laut, BMKG juga menghimbau masyarakat dan pengguna jalan lintas mengenakan masker medis apabila keluar rumah dan berhati-hati karena kabut asap berdampak pada minimnya jarak pandang. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
BMKG Deteksi 84 Titik Panas, Naik Dari Sebelumnya, di Kalimantan Timur

BMKG mendeteksi 84 titik panas, naik dari sehari sebelumnya yang 59, di Kalimantan Timur.


Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

15 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.


Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

15 hari lalu

Foto kombinasi  Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Imam Sukamto-Febri Angga Palguna
Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai kader PDIP ternyata berbuntut panjang.


Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

17 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), seusai membuat laporan ke Direktoran Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Dalam laporan KOMPAK mendesak KPK segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

Anggota Komisi VI Harris Turino mengusulkan pembentukan panitia kerja atau Panja Investasi karena banyak kasus investasi sektor tambang.


Sinergi IKN dan Daerah Mitra Dapat Perkuat Pembangunan Kaltim

18 hari lalu

Sinergi IKN dan Daerah Mitra Dapat Perkuat Pembangunan Kaltim

Komitmen dan kerja sama dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan di Kaltim.


Petinggi Terjerat Korupsi, Serikat Pekerja PT Timah Tuntut Perbaikan Tata Kelola Tambang

18 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Petinggi Terjerat Korupsi, Serikat Pekerja PT Timah Tuntut Perbaikan Tata Kelola Tambang

Serikat pekerja PT Timah menuntut perbaikan tata kelola tambang, buntut kasus korupsi yang menjerat sejumlah petinggi.