TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama mengatakan angka kematian tenaga kesehatan di Indonesia akibat Covid-19 sangat tinggi. Ia mengatakan hal ini harus segera ditekan.
"Wafatnya tenaga kesehatan garda utama pengendalian Covid-19 jelas tidak boleh diterangkan hanya dengan angka atau persentase belaka. Tenaga kesehatan adalah aset kesehatan nasional, dan bahkan merupakan aset ketahanan nasional bangsa kita," kata Tjandra dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Agustus 2021.
Tjandra merujuk pada data awal PPKM Darurat 3 Juli 2021 lalu yang menunjukkan angka kematian nakes yang mencapai 493 orang. Angka kematian rata-rata 7 hari adalah 471 orang. Pada akhir PPKM level 4 periode pertama di tanggal 2 Agustus, angka kematiannya melonjak menjadi 1.568 kematian, atau naik sekitar tiga kali lipat. Data 6 Agustus menunjukan angka kematian naik lagi menjadi 1.881 orang.
Tjandra pun mengusulkan setidaknya tujuh upaya yang perlu dilakukan untuk melindungi dan juga dapat menurunkan angka kematian yang tinggi para tenaga kesehatan di Indonesia. Lima di antaranya adalah upaya khusus pada tenaga kesehatan serta dua lainnya yang bersifat mengendalikan penularan di masyarakat.
Upaya pertama berhubungan dengan tingginya angka penularan dan kematian petugas kesehatan adalah beban kerja yang terlalu berat. Jumlah pasien yang masih terus tinggi, pasien yang berat juga bertambah, yang semuanya membutuhkan pelayanan ekstra ekstensif pula dari para tenaga kesehatan kita.
Karena itu, ia mengusulkan reka ulang manajemen SDM yang matang, termasuk pengaturan jam kerja, ruang istirahat memadai, makanan yang cukup, kesejahteraan yang memadai dan lain-lain.
"Untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan maka dapat dilakukan pendekatan '3 R', yaitu Refungsi, Relokasi dan Rekrutmen," kata Tjandra.
Upaya kedua adalah dengan mencegah atau setidaknya mengurangi penularan pada tenaga kesehatan di tempat kerjanya. Mulai dari jaminan kebersihan dengan desinfektan, menyediakan ventilasi udara dengan baik,
mengadakan ruangan dengan tekanan negatif,
mengatur alur pemeriksaan dan masuk rawatnya pasien, hingga pengaturan limbah.
Upaya ketiga adalah jaminan Alat Pelindung Diri (APD). Dengan adanya varian Delta yang lebih menular, petugas kesehatan harus mendapat perlindungan maksimal dengan APD dengan standar terbaik.
Upaya keempat adalah perlindungan bagi tenaga kesehatan yang memiliki komorbid tertentu dan bagi nakes yang berusia di atas 60 tahun atau di atas 65 tahun.
"Bukan tidak mungkin perlu pengaturan shift kerja khusus bagi tenaga kesehatan yang ada ko morbidnya, atau tenaga kesehatan yang dengan komorbid mungkin perlu mengatur jam prakteknya agar cukup tersedia waktu istirahat," kata Tjandra.
Adapun upaya kelima adalah penanganan bila tenaga kesehatan terinfeksi. Terlebih jika keadaan kliniknya sedang atau berat dan memerlukan perawatan rumah sakit.Harus ada jaminan ketersediaan ruang rawat dan obat-obatan yang memadai perlu diatur dengan baik.
Tjandra mengatakan tingginya penularan pada petugas kesehatan terjadi karena angka penularan di masyarakat yang tinggi, dengan angka kepositifan di negara kita diatas 20 persen. Karena itu untuk melindungi tenaga kesehatan maka perlu upaya menurunkan penularan di masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Yang pertama adalah pembatasan kegiatan sosial, atau dapat juga penerapan yang oleh WHO disebut sebagai Public Health and Social Measure (PHSM). Kedua adalah melakukan tes dan telusur yang masif.
"Kalau tes dan telusur tidak ditingkatkan maka kasus-kasus positif di masyarakat tidak ditemukan secara optimal dan penularan akan terus terjadi, masalah kita tidak kunjung selesai," kata Tjandra.
Baca: Tenaga Kesehatan Kerap Diintimidasi saat Pertanyakan Keterlambatan Insentif