Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Kasus Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Sebut Banyak Bantuan Datang

Reporter

image-gnews
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri. ANTARA
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengatakan polemik sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio yang diduga fiktif ternyata memberikan hikmah tersendiri. Dia mengatakan sumbangan dari masyarakat mengalir setelah polemik itu terjadi.

“Alhamdulillah, saya kira ini Akidi Effect-lah,” kata Eko kepada Tempo, Jumat, 6 Agustus 2021.

Eko mengatakan setelah polemik itu, Sumatera Selatan mendapatkan bantuan ratusan ton dari Buddha Tzu Chi. Setelah itu, ada juga bantuan dari masyarakat keturunan Tionghoa di Palembang sebanyak Rp 2 miliar. Dan ada pula perusahaan yang menyumbangkan untuk penanganan Covid.

Eko tak memungkiri, kasus sumbangan Rp 2 triliun itu membuatnya gugup ketika ada orang yang mau memberikan sumbangan. Dia khawatir dibohongi lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eko meminta maaf karena tidak teliti saat menerima sumbangan diduga palsu kemarin. Dia mengaku cukup tertekan, tapi dia percaya masih ada orang baik. “Kita tetap jadi orang baik, membantu masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, sumbangan Rp 2 triliun dari anak mendiang Akidi Tio, Heryanty sempat memberi heboh. Namun belakangan diketahui sumbangan itu diduga fiktif. Bilyet giro yang diserahkan Heryanty diduga kosong. Gara-gara kasus ini, Eko Indra Heri harus diperiksa oleh Irwasum Mabes Polri.

Baca juga Laporan Utama Majalah Tempo: Cari-Cari Pasal Menjerat Heryanty

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa 3 Kali Blokir Jalinsum, Kapolda Sumsel: Tak Puas Hasil Pemilu Laporkan ke KPU dan Bawaslu

38 hari lalu

Warga mehmotret asil pemungutan suara dari rekap TPS yang dipajang di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nunu, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, 16 Februari 2024. PPS setempat memberi kesempatan kepada warga untuk melihat hasil penghitungan suara dari sejumlah TPS yang ada di setiap kelurahan sebelum rekapitulasinya dilanjutkan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). ANTARA/Basri Marzuki
Massa 3 Kali Blokir Jalinsum, Kapolda Sumsel: Tak Puas Hasil Pemilu Laporkan ke KPU dan Bawaslu

Massa di Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan memblokir jalan lintas Sumatera atau Jalinsum karena tak puas hasil Pemilu 2024.


Berapa Batas Maksimum Sumbangan Dana Kampanye?

20 Desember 2023

Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.
Berapa Batas Maksimum Sumbangan Dana Kampanye?

Batas maksimum sumbangan dana kampanye dari individu adalah Rp 2,5 miliar rupiah. Sedangkan kelompok atau perusahaan batasnya adalah Rp 25 miliar.


PPATK Temukan Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

20 Desember 2023

Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.
PPATK Temukan Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 mengatur dengan jelas siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.


PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Bagaimana Aturan Dana Kampanye?

19 Desember 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Bagaimana Aturan Dana Kampanye?

Dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.


Penetapan Tersangka Firli Bahuri 2 Pekan Setelah Ulang Tahun ke-60, Begini Profilnya

27 November 2023

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng buatannya dalam acara silahturahmi Pimpinan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2020. Di acara ini, Firli bergaya ala chef lengkap dengan celemek dan topi kokinya. TEMPO/Imam Sukamto
Penetapan Tersangka Firli Bahuri 2 Pekan Setelah Ulang Tahun ke-60, Begini Profilnya

Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah ulang tahunnya ke-60. Ini profilnya.


Firli Bahuri Pernah Dikenai Sanksi Soal Helikopter PK-JTO, Ini Spesifikasinya

23 November 2023

Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Pernah Dikenai Sanksi Soal Helikopter PK-JTO, Ini Spesifikasinya

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Karier Firli Bahuri di Polri Sebelum Menjabat Ketua KPK, Apa Pangkat Terakhirnya?

24 Oktober 2023

Irjen Firli Bahuri, Kapolda Sumsel yang saat ini masuk 10 besar calon pimpinan KPK. TEMPO/Parliza Hendrawan
Karier Firli Bahuri di Polri Sebelum Menjabat Ketua KPK, Apa Pangkat Terakhirnya?

Firli Bahuri jalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo hari ini. Ini profilnya sebelum menjadi Ketua KPK. Apa pangkat terakhirnya?


Maroko Alokasikan Rp502 Triliun untuk Rekonstruksi Wilayah yang Diguncang Gempa Bumi

21 September 2023

Petugas bekerja mencari korban di reruntuhan bangunan pasca gempa di Amizmiz, Maroko, 10 September 2023. Kementerian Dalam Negeri Maroko mencatat korban tewas hingga menembus 2.012 orang dan 2.059 orang terluka, termasuk 1.404 orang dalam kondisi kritis. REUTERS/Nacho Doce
Maroko Alokasikan Rp502 Triliun untuk Rekonstruksi Wilayah yang Diguncang Gempa Bumi

Pemerintah Maroko mengalokasikan dana 120 miliar dirham untuk rencana rekonstruksi setelah gempa bumi mengguncang dalam tempo lima tahun ke depan.


Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

18 September 2023

SMKN 1 Kota Depok. YouTube
Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.


Ragam Respons soal Dugaan Pungli Sekolah di Depok, Dalih Sumbangan adalah Lagu Lama

14 September 2023

SMAN 10 Kota Depok. Dok.Kemendikbud
Ragam Respons soal Dugaan Pungli Sekolah di Depok, Dalih Sumbangan adalah Lagu Lama

Koordinator Nasional JPPI mengatakan dugaan pungli dengan dalih sumbangan pendidikan adalah lagu lama yang terus berulang seakan tanpa efek jera.