Peneliti Themis Indonesia ini menduga KPK dan pimpinannya tidak membaca UU itu secara utuh. Dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diatur bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang lembaga itu adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuku pemeriksaan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor. “Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut di atas, Ombudsman dibantu asisten,” kata dia.
Eks Pimpinan Ombudsman
Mantan Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi LAHP ini bukan rekomendasi. Di dalam proses ini diberi waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif secara voluntary. Jika tidak dilaksanakan, maka akan naik menjadi rekomendasi," ujar Alamsyah dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Jika Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut Alamsyah, maka bersifat wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Kalau tidak dilakukan, akan ada sanksi administratif. Adapula sanksi moral dan sosial karena rekomendasi itu akan dipublikasikan dan disampaikan ke Presiden dan DPR. Kalau nanti merasa dignity-nya rusak, ya, salah sendiri, dulu dikasih kesempatan perbaiki enggak mau," ujarnya.
Eks Pimpinan KPK
Bambang Widjojanto menilai sikap KPK terhadap temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan kepemimpinan lembaga harus dibimbing oleh adab dan etik.
“Kepemimpinan harus dibimbing oleh adab dan etik,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan apa yang dilakukan pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum. Dia menganggap tindakan itu merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata dia.
Baca juga: 3 Jejak Perlawanan Pimpinan KPK Dalam Perkara TWK