TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial atau bansos. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap bansos yang telah menyeret Juliari ke kursi terdakwa.
“Tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari Peter Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saan ini sedang dilakukan KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat malam, 6 Agustus 2021.
Ali mengatakan KPK berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) melalui penyelidikan terbuka dengan meminta keterangan beberapa pihak. Dia mengatakan perkembangan penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK menyatakan penyelidikan tersebut mengenai dugaan kerugian negara dalam korupsi bansos Covid-19. KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap sebanyak Rp 32 miliar bersama dua bawahannya. Jaksa KPK menyatakan Juliari Batubara terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hukuman maksimal dalam pasal itu adalah seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara. Ali mengatakan KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus penyuapan ini ke arah kerugian negara, yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Baca juga: Dikritik Karena Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun, KPK: Sudah Sesuai Fakta Hukum