Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Sanksi Menanti Jika KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman

Reporter

image-gnews
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021. KPK sebagai pihak terlapor menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti proses tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021. KPK sebagai pihak terlapor menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti proses tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengingatkan sebaiknya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kooperatif menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

KPK punya waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman ini. "Jika tidak dilaksanakan, maka akan naik menjadi rekomendasi," ujar Alamsyah dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.

Jika Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut Alamsyah, maka sifatnya wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman. Lalu ada sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.

Alamsyah memaparkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian diperbaiki melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 53 ayat (1) diatur bahwa; batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau kemudian Ombudsman nantinya menerbitkan rekomendasi, diberi waktu 60 hari sejak diterbitkan. Hati-hati, itu sudah batas waktu yang ditentukan untuk menjalankan semua rekomendasi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Alamsyah.

Jika tidak menjalankan rekomendasi dalam 60 hari, lanjut Alamsyah, maka permohonan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dianggap dikabulkan secara hukum.

"Bagaimana juga kalau tidak? Maka terbuka peluang gugatan ke pengadilan, tapi bukan menggugat SK-nya, tapi gugatan karena tidak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan, yaitu menjalankan rekomendasi Ombudsman," tuturnya.

Gugatan ke pengadilan ini, ujar Alamsyah bisa untuk pengenaan sanksi sedang sampai berat. "Sanksi berat ini bisa berimplikasi sampai pada pemberhentian dari jabatan. Saya sih berharap, jangan sampai terjadi pertikaian karena 75 orang kemudian meminta diterapkan sanksi berat berupa pemberhentian lima pimpinan KPK melalui pengadilan. Kusut kita. Jadi, hati-hati betul ini advisor pimpinan KPK, jangan sembarangan. Ini bukan main-main," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menolak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman soal dugaan malaadministrasi dalam proses TWK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK.

Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal seperti pegawai. KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan itu pagi tadi. “Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” kata Ali.

Baca juga: Jokowi Didesak Respons Temuan Ombudsman Soal TWK KPK

DEWI NURITA

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

43 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

1 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.