TEMPO.CO, Jakarta - Rasamala Aritonang, salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ombudsman RI segera mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Jika rekomendasi tidak dipatuhi, ia meminta Ombudsman menyampaikan temuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.
"Bahkan, tindakan konkret dari Presiden tidak harus menunggu proses Ombudsman. Menyikapi situasi dan sikap pimpinan KPK, maka sepatutnya Bapak Presiden dapat melakukan koreksi dan pembinaan terhadap lembaga di bawahnya," ujar Rasamala dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berlapis-lapis dalam proses TWK. Dugaan maladministrasi terjadi mulai dari proses pembentukan aturan, hingga proses pelaksanaan. Dugaan maladministrasi di antaranya penyisipan pasal TWK di akhir-akhir pembahasan; fabrikasi tanda tangan dalam dokumen rapat harmonisasi aturan; dugaan kontrak kerja sama pelaksanaan TWK yang back date; hingga inkompetensi Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan tes kebangsaan.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta KPK dan BKN melakukan tindakan korektif. Di antaranya, mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara.
KPK menolak menjalankan tindakan korektif. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK. Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal, seperti pegawai. KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan itu pagi ini. “Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” kata Ali.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI