TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, seorang ibu bernama Siti Musabikha menyampaikan protes tayangan pertandingan tim bola voli pantai putri di Olimpiade Tokyo 2020 di Indosiar. Ia mengadukan tayangan itu ke Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI karena menayangkan pertandingan yang memperlihatkan aurat, menurut kaca mata dia. Ia meminta KPI untuk menyensor atau melakukan pengebluran gambar para pemain voli putri itu.
Namun, sepertinya pengaduan Siti Musabikha salah alamat. Berdasarkan Undang-Undang No 32/2002 tentang penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak punya wewenang untuk menyensor, pengaburan gambar atau pengebluran tayangan. Lembaga ini hanya punya kuasa memberikan teguran jika ada segmen atau konten tayangan yang tidak sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dilansir dari situs kpi.go.id, tupoksi KPI dalam pengawasannya melakukan verifikasi tayang dan monitoring program stasiun televisi dan radio berjejaring selama 24 jam. Jika ada pelanggaran sesuai pedoman tersebut, maka KPI dapat bertindak memberikan sanksi teguran secara lisan maupun administrasi. Dapat berupa teguran agar lembaga penyiaran mengurangi durasi tayang dan memberhentikan sejenak program tersebut dari akses publik.
Dengan kata lain, proses penyensoran (swasensor), apakah berupa pengaburan gambar atau pengebluran, penyamaran wajah, pengubahan suara, dan pengubahan lainnya adalah kewenangan sepenuhnya pihak lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi.
Singkatnya, yang berwenang melakukan sensor pada tayangan sebuah program adalah industri atau stasiun televisi itu sendiri. Sementara itu, KPI hanya dapat melayangkan teguran agar lembaga penyiaran mengurangi durasi tayang dan memberhentikan sejenak program tersebut jika memang terbukti melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bukan serta merta dapat melakukan pengubaha-pengubahan diatas.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca: Dituduh Perintahkan Menyensor Tubuh Perenang, ini Kata KPI