TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara soal pengangkatan mantan narapidana korupsi Emir Moeis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Menurut KPK, jabatan publik seharusnya diisi figur-figur yang antikorupsi dan memiliki rekam jejak baik.
"Bagi KPK, pejabat publik seharusnya menjadi teladan," kata pelaksana juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ipi mengatakan syarat kompetensi saja tidak cukup menjadi pertimbangan menunjuk pejabat publik. Dia mengatakan aspek integritas juga harus dipertimbangkan. "Integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," kata dia.
Ipi mengatakan penunjukkan pejabat publik bukan hanya soal etis dan kepantasan. Namun, figur antikorupsi yang mengisi jabatan publik juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi.
Emir adalah mantan terpidana kasus korupsi. Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
Emir ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Pupuk Iskandar tak lain adalah anak usaha dari Pupuk Indonesia, dengan kepemilikan 99 persen seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.
"Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada," kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.