TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ombudsman RI tidak melanggar konstitusi karena memeriksa laporan mengenai tes wawasan kebangsaan. Perwakilan pegawai, Hotman Tambunan mengatakan pemeriksaan Ombudsman tidak melampaui kewenangan Mahkamah Agung.
Hotman mengaku memahami bahwa uji materil aturan di bawah Undang-Undang merupakan kewenangan absolut MA. Termasuk, untuk uji materil Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Namun, dia mengatakan pegawai tidak pernah mengajukan uji pembentukan aturan atau uji formil ke MA.
“Uji yang kami lakukan di MA adalah uji materil,” kata Hotman dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Agustus 2021. Hotman menjelaskan gugatan itu diajukan terkait penambahan norma dalam Perkom 1 Tahun 2021. UU KPK menyatakan bahwa pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Namun, Perkom yang dibuat KPK menjadikan peralihan itu serupa seleksi ASN.
Hotman mengatakan dengan begitu, laporan pegawai soal TWK tidak masuk dalam kategori laporan yang harus ditolak oleh Ombudsman. Karena, laporan pegawai kepada Ombudsman tidak menyangkut isi aturan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur. “Dan ternyata memang benar terjadi kesalahan prosedur dalam pembuatan Perkom 1 Tahun 2021,” kata Hotman.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pimpinan KPK keliru memahami pengujian UU di pengadilan dengan proses pemeriksaan di Ombudsman. Dia mengatakan hasil pemeriksaan Ombudsman tidak bisa membatalkan UU atau peraturan lain. Ombudsman fokus kepada cacat administrasi yang dilakukan pejabat dan badan tata usaha negara. “Obyek permohonan di MA berbeda dengan yang dilaporkan ke Ombudsman,” kata dia.