Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker: Vaksinasi Pekerja Pulihkan Dunia Industri

image-gnews
Menaker Ida saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Covid-19 untuk pekerja PT Ittihad Rahmat Utama (MPS Trowulan) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat, 6 Agustus 2021.
Menaker Ida saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Covid-19 untuk pekerja PT Ittihad Rahmat Utama (MPS Trowulan) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat, 6 Agustus 2021.
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi peran serta dunia usaha dalam penanganan pandemi dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk para pekerjanya.  "Vaksinasi Covid-19 untuk pekerja menjadi bagian dari langkah-langkah strategis untuk memulihkan dan memajukan dunia industri," ujarnya saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Covid-19 untuk pekerja PT Ittihad Rahmat Utama (MPS Trowulan) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat, 6 Agustus 2021. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk urusan ekonomi. Hal itu bisa dilihat dari tingkat penghasilan masyarakat ikut menurun dan dunia usaha mengalami tekanan yang besar. 

Melihat situasi tersebut, Ida mendorong perlunya meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar dapat mengatasi tantangan ketenagakerjaan dalam bingkai semangat saling peduli dan optimis. "Program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan perusahaan kepada pekerjanya ini wujud nyata dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatasi Covid-19," katanya. 

Ida berharap, melalui vaksinasi Covid-19 secara massal di berbagai elemen masyarakat termasuk bagi pekerja, imunitas di kelompok masyarakat dapat terbentuk, sehingga dapat menekan penularan infeksi. 

Namun, Ida mengingatkan, walaupun sudah divaksinasi, para pekerja harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Sejauh ini, vaksin hanya sebagai bagian dari upaya menambah imunitas. "Saya tidak henti-hentinya mengingatkan. Walaupun pekerja sudah divaksin, tapi harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnyaa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur External Affair PT HM Sampoerna (Tbk), Elvira Lianita mengatakan pihaknya menyambut baik program vaksinasi gotong royong Covid-19 guna mencapai herd immunity. "Kegiatan vaksinasi Covid-19 di MPS Trowulan hari ini diikuti 1.700 karyawan, dan ini merupakan bagian dari dukungan kami untuk mencapai target vaksinasi," katanya. 

Elvira memaparkan, hingga 30 Juli 2021, lebih dari 42 ribu orang karyawan atau 65 persen dari seluruh karyawan PT HM Sampoerna telah divaksinasi Covid-19. "Kami menargetkan dan berupaya agar vaksinasi ini mampu menjangkau 65 ribu karyawan PT HM Sampoerna," ujarnya. 

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang; Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid; dan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

4 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

4 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

9 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

33 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

34 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

35 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

37 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

37 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

37 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

41 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?