Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkab Jember Pionir Perlindungan Jamsostek Seluruh Ketua RT RW

image-gnews
BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Program Vaksinasi Gratis
BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Program Vaksinasi Gratis
Iklan

INFO NASIONAL-Sebanyak 16.490 Ketua RT RW di Kabupaten Jember mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember kepada Ketua RT RW yang telah memberikan pelayanan maksimal terlebih pada kondisi pandemi seperti saat ini.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan Ketua RT RW di Pendopo Wahyawibawagraha yang juga dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin. Acara ini disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember. 

Dalam sambutannya Hendy mengatakan perlindungan jaminan sosial ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia. Karena itu Pemkab Jember berkomitmen mendukung implementasi program tersebut dengan mendaftarkan seluruh karyawan dan kader-kader yang membantu pemerintahan. Selain itu Pemkab Jember juga siap mendukung BPJamsostek memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya.

“Sebagai garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, ketua RT RW juga memiliki risiko yang besar, oleh kerena itu mereka wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman dan nyaman,” ujar Zainudin.

Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang telah mengeluarkan beberapa regulasi guna mempercepat implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kelima program tersebut tentunya memiliki manfaat yang bermacam-macam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua anak mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 74 juta. Sedangakan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia. “Semoga semangat Pemkab Jember dapat menginspirasi daerah lain di Jawa Timur sehingga cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” kata Zainudin.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Bawaslu Minta Acara Salawatan yang Akan Dihadiri Gibran di Jember Ditunda

10 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bawaslu Minta Acara Salawatan yang Akan Dihadiri Gibran di Jember Ditunda

Bawaslu Kabupaten Jember meminta acara Salawat Kebangsaan yang akan dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk ditunda.


Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

18 Oktober 2023

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

9 Oktober 2023

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

Berbagai sektor industri di Indonesia memiliki risiko kecelakaan kerja. diperlukan perlindungan pasti untuk para pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

28 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.


BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

31 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban menyiapkan rumah susun sewa untuk pekerja


SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

18 Mei 2023

SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

Tantangan organisasi akan semakin menantang dan penuh ketidakpastian.


BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

5 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

Kendal, Tegal dan Magelang menjadi sasaran wilayah pembangunan rumah susun sewa.


Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

4 April 2023

Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

RUU Kesehatan tidak boleh keluar dari pengaturan di bidang kesehatan.


Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

5 Maret 2023

Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.