Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Model Ganti Rugi ala Lapindo Tak Beres  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Surabaya: Meski sama-sama menjadi korban lumpur Lapindo, namun warga empat Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo (termasuk didalamnya warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera), mendapatkan sistem pembayaran ganti rugi yang berbeda. Sedikitnya ada tiga model pembayaran, tapi semuanya tak ada yang beres.

Ganti rugi yang pertama adalah dengan sistem cash and carry yaitu pembayaran secara tunai dengan cara dicicil 20 persen dimuka dan sisanya 80 persen dibayar belakangan. Di lapangan, ganti rugi sistem pertama ini ternyata hanya bisa dilakukan jika warga memiliki sertifikat tanah. Walhasil mereka yang lebih dulu mendapat ganti rugi adalah warga di kompleks perumahan yang memiliki kelengkapan surat-surat tanah dan rumah.

Sebanyak 6.500 keluarga warga kompleks, setidaknya 4.000 setuju memilih sistem ganti rugi ini. "Tapi dari jumlah itu hingga saat ini baru 300 keluarga yang terbayar ganti ruginya. Selebihnya tidak jelas kapan dibayar," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo, Jalaluddin Alham, Selasa (2/12). Yang belum terbayar inilah, yang saat ini sedang berunjuk rasa di Jakarta untuk menuntut kejelasan ganti rugi.

Adapun ganti rugi model kedua, system cash and resettelment. Namanya memang keren. Ganti rugi ini berupa pemberian uang muka 20 persen dan sisanya 80 persen dirupakan dengan sebuah rumah di perumahan yang dibuat Lapindo di Kahuripan Nirwana Village, Sidoarjo.

Dari sekitar 2.500 warga yang memilih ganti rugi model ini, baru 400 yang mendapatkan pembayaran dari PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan PT Lapindo Brantas Inc. yang berafiliasi dengan usaha Grup Bakrie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ganti rugi model ketiga adalah ganti rugi yang tidak jelas arahnya hingga sekarang. Ketidakjelasan ini terakait dari ketidakmauan PT Lapindo membeli tanah dan rumah non sertifikat. Padahal mayoritas tanah korban khususnya diluar kompleks perumahan Perumtas adalah tidak dilengkapi dengan sertifikat.
"Tiga model ganti rugi ini tidak ada yang beres, penyelesaiannya tak kunjung tuntasr," ungkap Jalal. Dewan, kata dia, tak sanggup membendung kemauan korban lumpur berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib mereka.

Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam Tabusala mengatakan, Grup Bakrie saat ini mengalami kesulitan membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. "Krisis finansial sangat mempengaruhi keuangan Grup Bakrie, membuat semua perusahaan harus menghitung dan menjadwal ulang kegiatannya," katanya.

Andi mengatakan perusahaannya tidak bermaksud mengingkari janji. "Tapi supaya realistis, kami ingin dibolehkan mencicil dan menjadwal ulang pembayaran kepada warga," ujarnya. Adapun jumlah cicilan dan kapan bisa dibayarkan oleh Minarak, menurut Andi, saat ini dalam proses penghitungan. Ia berharap Minarak, pemerintah, dan warga bisa berunding ulang dan mencari jalan keluar permasalahan yang berbelit ini.

ROHMAN TAUFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

22 Maret 2022

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

Jatam Kalimantan Timur menduga banjir yang di Sangatta tak terlepas dari pertambangan PT Kaltim Prima Coal. Mereka mendesak izin tambang dievaluasi.


Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

14 Desember 2021

Ilustrasi Batu Bara
Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini PT Bumi Resources Tbk. membukukan kinerja keuangan yang positif terimbas lonjakan harga batu bara.


2 Unit Usaha Bumi Resources Sumbang PNBP Rp 9 T dari Sektor Minerba

31 Mei 2021

Pertambangan batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai, Kalimantan Timur, Mei 2002. TEMPO/IGG Maha Adi
2 Unit Usaha Bumi Resources Sumbang PNBP Rp 9 T dari Sektor Minerba

Dua unit usaha PT Bumi Resources (BUMI) yaitu PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia menyumbang royalti PNBP pada 2020 Rp 9 triliun.


Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Ekskavator dioperasikan untuk pengerjaan peninggian dan penguatan tanggul lumpur Lapindo di Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, 28 Mei 2018. ANTARA/Umarul Faruq
Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.


8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

29 Mei 2014

Seorang warga dengan wajah di penuhi lumpur berdiri di sisi tanggul seusai memasang puluhan patung manusia lumpur di atas lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, (26/5). TEMPO/Fully Syafi
8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.


Harga Batu Bara Anjlok, Gaji Karyawan Melorot

31 Mei 2013

Mesin keruk batu bara berukuran raksasa di tambang Air Laya milik PT. Bukit Asam Tbk, di Air Laya, Tanjung Enim, Sumatera Selatan. TEMPO/Parliza Hendawan
Harga Batu Bara Anjlok, Gaji Karyawan Melorot

Gaji karyawan tambang turun 9 - 20 persen. Spesialisasi Metalurgist dengan pengalaman kerja 5 tahun, mendapat upah minimal Rp 20-30 juta.


Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

14 Desember 2012

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang resmi pensiun terhitung hari Jumat (31/10), usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, (31/10). Dalam keterangannya Bagir menyampaikan reformasi birokrasi dan transparasi di lingkungan pera
Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.


Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

29 November 2012

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam sidang pleno di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, (13/10). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.


3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

23 November 2012

TEMPO/Fully Syafi
3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.


Bakrieland Akan Divestasikan Aset Perusahaan  

19 November 2012

DOK: BAKRIELAND DEVELOPMENT
Bakrieland Akan Divestasikan Aset Perusahaan  

Seluruh proses divestasi Bakrieland diharapkan bisa selesai akhir 2012 ini.