TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan sudah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil mulai 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI drg Widyawati dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 Agustus 2021.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, kata Widya, Kemenkes memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Ia mengatakan pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac. Adapun persyaratan dan pertimbangan vaksinasi untuk ibu hamil, antara lain:
Syarat vaksinasi untuk ibu hamil
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Pertimbangan vaksinasi untuk ibu hamil
Pertimbangannya ada pada pemberian dosis, dosis pertama dapat dimulai pada trimester kedua kehamilan. Kemudian untuk dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang didapatkan ibu hamil.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan ibu hamil yang terinfeksi akan mengalami gejala yang lebih berat dibandingkan ibu yang tidak hamil, ibu hamil akan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit, ventilator, dan alat bantu medis lainnya. Maka dari itu pentingnya memprioritaskan ibu hamil dalam penanganan Covid-19.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat POGI, Budi Wiweko mengatakan pemberian vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil juga melindungi janin.
"Secara teori antibodi yang dihasilkan oleh ibu, itu bisa ditransmisikan pada janin lewat plasenta. Sehingga diharapkan vaksin tak hanya memberikan perlindungan pada ibu tapi juga janinnya," kata Sekretaris Jenderal POGI Budi Wiweko dalam diskusi, Jumat, 2 Juli 2021.
MEGA SAFITRI | EGI | ANTARA
Baca: Vaksinasi Ibu Hamil Penting, Dosen Kebidanan: Kekebalan Tubuh Rawan Menurun