Ghufron mengatakan Undang-Undang Dasar Pasal 24 menyebut bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah Undang-Undang dan wewenang lainnya. Artinya, kata dia, MA yang memiliki wewenang untuk menguji aturan baik secara formil maupun materil.
Sedang Diuji Pengadilan
Selain itu, Ghufron berujar bahwa pembentukan Peraturan KPK tentang alih status pegawai juga sedang diperkarakan di pengadilan. Dia menganggap Ombudsman melakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan yang sedang dilakukan pengadilan.
“Ada lembaga yang kemudian ikut memeriksa, ikut bersama-sama melakukan pemeriksaan atau bahkan mendahuluinya harus dipandang sebagai melanggar konstitusi,” kata dia.
Ombudsman Dituding Maladministrasi
Tak hanya itu, KPK juga balik menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan TWK. Nurul Ghufron mengatakan laporan pemeriksaan Ombudsman dihasilkan dari proses yang maladministratif.
Itu yang menjadi salah satu alasan KPK keberatan melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. “Rapat harmonisasi yang dihadiri atasan yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman, ternyata dilaksanakan juga oleh Ombudsman,” kata Ghufron di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ghufron mengatakan dimintai klarifikasi oleh komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pada 3 Juni 2021. Padahal, menurut Ghufron, berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, pemeriksaan itu seharusnya dilakukan oleh Deputi Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman. “Maka kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi,” ujar pimpinan KPK Ghufron.
Baca juga: Pemerintah hingga Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan Publik ke Ombudsman
FAJAR PEBRIANTO | ROSSENO AJI