TEMPO.CO, Palembang - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan anak almarhum
Akidi Tio, Heryanty. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi mengatakan tim psikologi baru memeriksa kejiwaan Heryanty di kediamannya, Jalan Tugumulyo, 20 Ilir, Palembang, pada Kamis siang, 5 Agustus 2021.
“Tadi sudah diperiksa di rumah. Kami tunggu hasilnya,” ucap Supriadi di kantor Polda Sumatera Selatan pada Kamis sore, 5 Agustus 2021.
Selain tes kejiwaan, tim Dinas Kesehatan juga telah melakukan tes swab terhadap keluarga Heryanty. Sebab, Heryanty sempat mengeluhkan sesak napas sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Sumatera Selatan pada Selasa lalu.
Menurut Supriadi, jika penyidik sudah mendapatkan hasil tes tersebut, mereka akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Heryanty. “Kami nggak berani juga karena terkait pandemi. Kalau bisa segera kami lakukan klarifikasi lanjutan ya,” kata Supriadi.
Hingga Kamis ini, penyidik Ditreskrimum baru memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan sumbangan bodong oleh anak pengusaha almarhum Akidi Tio, Heryanty. Supriadi belum bisa memastikan apakah Heryanty bakal berakhir sebagai tersangka atau kasus ini berakhir damai. “Meski Pak Kapolda sudah memaafkan, itu kan pribadi. Secara permasalahan tetap kita gali,” ujarnya.
Pada Kamis siang tadi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra menyatakan permohonan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Mabes Polri, para anggota Polri se-Indonesia, serta masyarakat Sumatera Selatan. Dia mengakui telah lalai dalam menyelidiki informasi dana hibah tersebut. “Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu, sebagai manusia biasa. Saya memohon maaf,” ucap Irjen Eko.
Polemik dugaan sumbangan fiktif muncul ketika keluarga
Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Jenderal Eko Indra Heri. Namun belakangan diketahui uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian. PPATK menyatakan sumbangan tersebut bodong.
LINDA TRIANITA