TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keberatan melakukan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Salah satu alasannya, KPK menilai urusan alih status pegawai adalah urusan internal.
"Kepegawaian itu urusan internal, sementara pelayanan publik adalah produk dari lembaga. Tapi mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat, penggajian adalah urusan kepegawaian organisasi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ghufron mempertanyakan posisi hukum para pelapor, yaitu pegawainya sendiri. Dia mengatakan pegawai bukanlah masyarakat yang menerima layanan publik komisi antirasuah. Dia mengatakan pihak yang bisa melaporkan ke Ombudsman adalah masyarakat yang menerima pelayanan KPK. Misalnya dugaan maladminstrasi dalam hal laporan dugaan tindak pidana korupsi, hingga proses penyidikan di KPK.
Namun, pelapor dalam kasus ini adalah pegawai KPK. Maka dari itu, KPK berpendapat Ombudsman tak punya wewenang untuk memeriksa laporan itu. Laporan mengenai kepegawaian, kata dia, seharusnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kalau dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN,” kata dia.
Mengenai urusan internal ini menjadi salah satu alasan KPK menolak menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI. Ghufron menyatakan ada 13 poin keberatan KPK terhadap masukan dari Ombudsman itu.
Beberapa di antaranya adalah, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang memeriksa proses pembentukan peraturan internal KPK. Menurut dia, lembaga yang berwenang memeriksa itu adalah Mahkamah Agung. KPK juga menilai Ombudsman menyalahi aturan karena memeriksa laporan tersebut, ketika laporan yang sama sedang diperiksa di pengadilan. “Kalau ada lembaga lain yang ikut memeriksa dan bahkan mendahuluinya harus dipandang sebagai melanggar konstitusi,” kata Ghufron.