TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tengah memproses pemecatan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia sebelumnya sudah diberhentikan sementara dari jabatan sejak Agustus 2020.
"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH., dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Selain itu, Leonard juga membantah kabar yang menyebut Pinangki masih menerima gaji. Ia mengatakan, Pinangki sudah tidak menerima upah bulanan dari Kejaksaan Agung sejak September 2020.
"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengkritik Kejaksaan Agung yang belum memecat Pinangki. MAKI menyebut meskipun sudah berstatus terpidana, Pinangki masih mendapatkan gaji.
"Belum dipecat sebagai PNS, dan diduga mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok," kata Boyamin lewat pesan teks, Kamis, 5 Agustus 2021.
Boyamin berkata Pinangki Sirna Malasari saat ini masih berstatus nonaktif. Dia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memecat Pinangki karena proses hukumnya sudah inkrah. "Sesuai ketentuan hukum orang melakukan korupsi dan putusannya sudah inkrah maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat," ucap dia.