TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Sosial terus memperbaiki data penerima bantuan sosial atau bansos. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding data yang harus terus diperbaiki kualitasnya ialah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala setiap bulan.
Ipi menuturkan KPK juga mendorong agar Kemensos mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bansos pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Ia menjelaskan dalam paparan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada KPK ihwal perkembangan perbaikan data pada Selasa, 3 Agustus 2021, disampaikan Kemensos telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS karena tidak padan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah
Kemensos mencatat total 140,4 juta data penerima bansos per 31 Mei 2021. Perbaikan data tersebut dilakukan Kemensos menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat Jenderal dan Pusdatin Kemensos.
Data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data. Data itu terdiri dari DTKS, penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi dan validasi dengan daerah. Lalu perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak.
Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki data, salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah. Hingga April 2021, tercatat 385 dari 514 Pemda telah memperbarui data di atas 75 persen. Sebanyak 17 Pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data. Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen.
Sebelumnya berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk memperbaiki DTKS. Perbaikan data bansos setidaknya meliputi aspek administratif, yaitu memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK). "Dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mendorong pemutakhiran data oleh Pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri," ucap Ipi.
Baca juga: Jenis Bantuan Sosial yang Bisa Diakses Masyarakat Selama PPKM Level 4