Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta KPU Evaluasi Wacana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Reporter

image-gnews
Warga menunjukkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 April 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 April 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi konsep penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024. Konsep penyederhanaan itu ada pada wacana pengurangan jumlah lembaran surat suara.

Luqman Hakim mengatakan pernah mendengar ide KPU untuk menyederhanakan surat suara Pemilu 2024. Idenya ialah dengan mengurangi jumlah surat suara agar tidak lagi berjumlah lima lembar, yaitu surat suara Capres/Wawapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Jika yang dimaksud penyederhanaan hanya untuk mengurangi jumlah lembaran surat suara, apakah tidak makin menyulitkan rakyat untuk memberikan suara? Apalagi jika rakyat disuruh menuliskan pilihan di satu lembar kertas, banyak yang kesulitan," ujar Luqman, Rabu, 4 Agustus 2021.

Ia mengingatkan setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu harus bertujuan makin memudahkan masyarakat menggunakan hak politik. Hal itu harus menjadi perhatian paling utama bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU, bukan semata-mata soal efisiensi anggaran atau lainnya.

"Saya minta apa pun upaya KPU dalam menyusun rencana pelaksanaan Pemilu 2024 harus tetap dalam koridor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar norma UU agar tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024," kata Luqman.

Ia menjelaskan berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, sebagian pemilih kesulitan mencari gambar partai dan nama calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih. Padahal satu kertas hanya berisi satu pemilihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus PKB itu menilai kalau masyarakat kesulitan dengan satu kertas hanya berisi satu pemilihan, lalu bagaimana ketika satu kertas diisi banyak pemilihan. Ia khawatir hal itu malah makin menyulitkan warga dalam memilih. "Saya pastikan rakyat makin bingung karena itu saya akan menolak rencana penyederhanaan surat suara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Luqman menyatakan  selama UU Pemilu tidak direvisi, nyaris tidak ada celah untuk membuat desain baru surat suara Pemilu 2024. Oleh sebab itu, kalau KPU melakukan sejumlah simulasi perubahan kertas suara, hasilnya tetap masih lebih baik dengan model lima kertas suara seperti yang telah dipraktikkan di Pemilu 2019.

Menurut dia, desain surat suara pada Pemilu 2019 lebih memudahkan bagi rakyat untuk memilih bila dibandingkan wacana penyederhanaan surat suara di Pemilu 2024. 

Baca juga: Persiapan 2024, Golkar Instruksikan Kader Pasang Billboard Airlangga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

14 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

14 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Cak Imin Mengaku Sedih Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

15 jam lalu

Cak Imin Mengaku Sedih Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Hubungan Muhdlor dengan Cak Imin sempat memburuk. Sebabnya, Muhdlor mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


Cak Imin Bilang PKB Belum Bahas Pilkada 2024

17 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Pameran Create Art Make Impact di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Maret 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cak Imin Bilang PKB Belum Bahas Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan partainya masih fokus menghapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

19 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

22 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

23 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

1 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Prabowo setelah pelaksanaan Pemilu 2024.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.