TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari menilai pelaporan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning ke Kepolisian Daerah Bali atas tuduhan makar dan pemufakatan makar tidak berdasar.
Ni Kadek Vany dilaporkan karena memberikan pendampingan hukum kepada Aliansi Mahasiswa Papua pada Mei lalu.
Taufik mengatakan, pelapor ialah seseorang berinisial RAP yang mengaku berprofesi sebagai advokat. Pelapor yang merupakan aktivis sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) itu mengklaim "Konstitusi NKRI" menjadi korban dalam perkara tersebut.
"Benar adalah hak setiap orang untuk membuat laporan polisi, tapi hal-hal seperti ini, asal lapor tanpa dasar, akan menjadi pembodohan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Taufik mengatakan hal semacam ini tak boleh dibiarkan. Dia menilai perlu ada edukasi agar hukum dan aparat penegak hukum tidak dimain-mainkan. Politikus NasDem ini pun memberikan sejumlah saran kepada Polda Bali.
Pertama, Taufik mengatakan laporan itu tak berdasar dan menghalangi kerja advokat yang dilindungi Undang-Undang Advokat dan UU Bantuan Hukum. Ia mengatakan, setiap warga negara berhak mendapat bantuan hukum dan setiap advokat berhak menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum kepada siapa pun tanpa memandang latar belakang personal dan kasusnya.
"Kedua, Polda Bali wajib melaksanakan UU justru dengan menjalankan perlindungan hukum bagi advokat dan pekerja bantuan hukum yang menjalankan tugasnya sesuai UU, yakni terlapor, Direktur LBH Bali," kata Taufik.
Ketiga, kata Taufik, tugas menjalankan UU oleh Polda Bali termasuk juga memberikan edukasi kepada publik. "Meskipun membuat laporan polisi merupakan hak namun tidak boleh dilakukan sembarangan, tanpa dasar, dan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini pun menyarankan Polda Bali memanggil pelapor dan memberitahukan ihwal UU Advokat dan UU Bantuan Hukum, serta menjelaskan bahwa konstitusi menjamin hak mendapatkan bantuan hukum dari siapa pun, dan menjamin pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat.
Menurut Taufik, edukasi tersebut perlu sebagai pelajaran bagi pelapor dan warga negara lain agar menghargai hak-hak konstitusional. Baik dalam mendapat bantuan hukum, memberikan bantuan hukum, maupun hak berpendapat seperti yang dilakukan para mahasiswa Papua yang diadvokasi LBH Bali.
Setelah memberikan pengetahuan ihwal hukum dan konstitusi kepada pelapor, Taufik meminta Polda Bali menyampaikan penjelasan hal tersebut kepada publik. "Dan berikan pesan kepada masyarakat agar menggunakan sarana pelaporan dan pengaduan ke polisi dengan bertanggung jawab," ujar politikus NasDem ini.
Baca juga: Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar