TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan menyerahkan laporan hasil analisis donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hanya akan diserahkan ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan. Itu sudah sesuai aturan hukumnya," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Rabu, 4 Agustus 2021.
Menurut Dian, hingga saat ini pengumpulan data masih terus dilakukan. "Ada beberapa informasi yang masih ditunggu dan harus diklarifikasi," ujarnya.
Dian menjelaskan sejak awal PPATK memberikan perhatian kepada donasi tersebut karena profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang disumbangkan. Tak hanya itu, adanya keterlibatan pejabat publik dalam donasi yang berjumlah besar juga menjadi bagian atensi PPATK.
"Keterlibatan pejabat publik (Kapolda Sumatera Selatan) seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," tutur Dian.
Ia menyatakan PPATK sudah melakukan analisis dan pemeriksaan dan menyimpulkan uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2021, keluarga almarhum Akidi Tio melalui anak perempuannya, Heryanty Tio dan dokter keluarga Hardi Darmawan, menyerahkan bantuan secara simbolis sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Hibah itu disebut diberikan untuk membantu korban Covid-19 di Sumsel. Irjen Eko mengaku Akidi Tio adalah keluarga yang dikenal saat bertugas di Aceh.
Namun pada Senin, 2 Agustus 2021, Heryanty Tio diperiksa oleh Polda Sumsel karena saat petugas akan mencairkan dana bilyet giro didapati uang tersebut kurang dari Rp2 triliun. Kepolisian lantas memeriksa keluarga Akidi Tio dan menggelar pemeriksaan lebih mendalam dengan berkoordinasi ke otoritas perbankan.
Baca juga: Alami Sesak Nafas, Putri Akidi Tio Jalani Perawatan di Rumah