Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

image-gnews
Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi, yakni Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega. Lima orang tersebut dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar.

"Pelaporan terhadap Direktur LBH Bali dan empat mahasiswa Papua tidak berdasar," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Wirya mengatakan, pelaporan tersebut juga dapat berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara damai.

Dia berujar, Ni Kadek Vany pun hanya menjalankan tugasnya mendampingi dan memberi ruang kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi politik mereka. Sedangkan empat mahasiswa Papua tersebut hanya menyampaikan aspirasi politik mereka secara damai.

"Tindakan mereka sama sekali tidak dapat disebut sebagai makar atau pemufakatan makar," kata Wirya. Dia pun mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk tidak melanjutkan dan memproses laporan tak berdasar tersebut.

Pelaporan Ni Kadek Vany Primaliraning, Yefri, Yoberthinus, Jeno, dan Natalis bermula dari adanya rencana aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Peduli Papua (Formalipa) pada 31 Mei 2021. Aksi itu dihalang-halangi oleh sebuah organisasi masyarakat dan aparat Kepolisian. Alhasil, Formalipa hanya bisa melakukan aksi orasi di kantor LBH Bali.

Wirya mengatakan, otoritas Indonesia kerap menerapkan pasal 'makar' dengan pengertian yang terlalu umum dan kabur hingga tak lagi sesuai dengan tujuan awal pasal tersebut. Amnesty menilai, penerapan ketentuan makar yang terlalu luas ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, hal tersebut dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam hukum Indonesia, hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wirya mengatakan, Ni Kadek Vany pun tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Ini merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dia mengimbuhkan, Amnesty International tak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. "Namun menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya, selama tidak melontarkan hasutan dengan tujuan mendiskriminasi, memusuhi, atau menyulut kekerasan," kata Wirya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Pengacara HAM: Kasus Anggota TNI AU Injak Kepala Harus Dibawa ke Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

7 jam lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.


Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

Perubahan istilah KKB menjadi OPM justru berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua


Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Perubahan istilah KKB menjadi OPM berpotensi membuat pemerintah akan melakukan tindakan yang lebih keras untuk menangani konflik di Papua.


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.


Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

1 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.


Polisi Australia: Pelaku Penusukan di Sydney Targetkan Perempuan

1 hari lalu

Layanan darurat terlihat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan beberapa orang ditikam. EPA-EFE/BIANCA DE MARCHI AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Polisi Australia: Pelaku Penusukan di Sydney Targetkan Perempuan

Dalam penusukan di Sydney, Australia pada Sabtu, lima dari enam orang tewas dan mayoritas dari 12 orang yang terluka adalah perempuan.


Setelah KKB Kembali Jadi OPM, Ini Pendekatan yang akan Dilakukan TNI di Papua

1 hari lalu

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
Setelah KKB Kembali Jadi OPM, Ini Pendekatan yang akan Dilakukan TNI di Papua

Pendekatan apa yang akan dilakukan TNI di Papua setelah mengembalikan istilah OPM?


Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Ini Kata KSAL dan Pangkoarmada III

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Ini Kata KSAL dan Pangkoarmada III

Apa kata KSAL soal anggota TNI yang bentrok dengan Brimob di Sorong?


Bentrok TNI vs Brimob di Papua, Mabes Polri: Antarkomandan Telah Bertemu

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI vs Brimob di Papua, Mabes Polri: Antarkomandan Telah Bertemu

Mabes Polri menyatakan jajarannya dan TNI terus bersinergi dalam menyelesaikan perselisihan