INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja terdampak pandemi. "Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Pertama, terlihat pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan bahwa pekerja itu bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Contohnya, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. "Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," katanya.
Ida menambahkan, BSU tahun ini diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. "Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ujarnya.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, dimana dana yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. Ida berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja yang berkurang pendapatannya serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (*)