Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Kominfo Tunda Migrasi TV Analog ke Digital hingga Covid-19 Mereda

image-gnews
TV Cerdas Berbasis Android
TV Cerdas Berbasis Android
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menunda pelaksanaan migrasi dari TV analog ke digital alias analog switch off. Bambang mengatakan banyak masyarakat di kalangan bawah yang menjerit karena berbagai pembatasan yang berdampak terhadap penghasilan dan perekonomian mereka.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya tak menambah beban dan kesulitan rakyat untuk saat ini. Ia juga berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, utamanya dari kelompok menengah ke bawah.

"Sebaiknya ditunda saja dulu, setidaknya sampai dengan pandemi Covid-19 mereda," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bambang mengakui tahap migrasi dari TV analog ke digital memang perlu dilakukan untuk menghemat penggunaan frekuensi. Dengan demikian, frekuensi yang ada bisa dialihkan ke layanan telekomunikasi, termasuk untuk layanan 5G.

"Namun pemerintah juga semestinya mempertimbangkan timing dalam proses pelaksanaannya," ujar politikus Gerindra ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memang tengah menyiapkan migrasi TV analog ke digital. Migrasi tersebut bertujuan menata pita frekuensi 700 Mhz yang selama ini dipakai oleh penyelenggara TV analog.

Kementerian Kominfo sebelumnya menyatakan masyarakat tak perlu membeli TV baru kendati perangkat yang mereka miliki masih berbentuk tabung atau TV analog. Menurut Kominfo, mereka tinggal membeli set top box (STB) untuk dipasang ke TV sehingga bisa mendapatkan siaran televisi digital.

Bambang mengatakan harga STB berkisar Rp 195.000-375.000. Menurut dia, angka ini cukup signifikan bagi masyarakat di kalangan bawah. Meski Kementerian Kominfo menyiapkan subsidi STB gratis bagi keluarga miskin, Bambang menilai hal tersebut bukan solusi ideal.

Mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini mengatakan, anggaran yang ada sebaiknya dialokasikan untuk program-program penanganan pandemi Covid-19, termasuk bantuan kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pikir Kemenkominfo juga perlu mempertimbangkan bahwa penyaluran STB ini membutuhkan waktu. Padahal keberadaan TV saat ini penting sebagai sarana hiburan bagi masyarakat yang aktivitasnya dibatasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti janji penyelenggara multipexing siaran televisi digital untuk membantu subsidi perangkat STB. Ia ragu subsidi itu bisa diberikan secara merata kepada pengguna TV analog yang berasal dari keluarga miskin.

Menurut Bambang, sebaiknya Kementerian Kominfo fokus sosialisasi kepada masyarakat ihwal migrasi TV analog ke digital ini. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum paham dan menyangka perubahan sistem ini membutuhkan akses internet. Bambang juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia mengawal ketat proses analos switch off ini.

"Agar semua tahapan dapat berjalan dengan baik, seyogyanya sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif dan komprehensif dengan timing yang tepat," kata Bambang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika membagi proses migrasi Televisi digital ke dalam lima tahap. Tahap pertama telah dimulai dan akan berlangsung hingga 17 Agustus mendatang. Ini mencakup enam wilayah layanan di 15 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua diharapkan selesai pada 31 Desember 2021 di 44 kabupaten/kota di 20 wilayah.

Adapun tahap ketiga rencananya diterapkan pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah di 107 kabupaten/kota. Kemudian tahap keempat ditargetkan berlangsung hingga 17 Agustus 2022 dengan cakupan 31 wilayah layanan di 110 kabupaten/kota. Sedangkan tahap terakhir akan dilakukan pada 2 November 2022 dengan cakupan 63 kabupaten/kota di 24 wilayah layanan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Tak Perlu Beli TV Baru, Siaran TV Digital Bukan Nonton TV Lewat Internet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

2 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

7 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

10 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

1 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.