Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permen KP No.28/2021 Atur Penataan Ruang Laut Berkelanjutan

image-gnews
Iklan
INFO NASIONAL - Guna menata ruang laut secara berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, KKP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut merupakan ‘panglima’ dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut

Selain itu, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan alat kendali mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry. Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada 17 Juni 2021, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya.  Penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam Permen KP No.28 meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut serta pembinaan penataan ruang laut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan dalam pasal 238 Permen KP No.28/2021 juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan reklamasi wajib mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022.

KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama dua  tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menambahkan, sbagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini, Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan Kementerian/Lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada 26 Juli 2021 lalu.

Pelaksanaan persetujuan KKPRL di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem Online Single Submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. Ini sangat penting guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula

3 jam lalu

Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula

Terdapat permainan lainnya seperti Ludo, Cangkulan, Kamar 5 Kartu, Kartu 41, Dam, Congklak, Puzzle, Jagoan Ayam, Susun Kata, hingga Wood Blast.


Tampil Kasual dengan Baju Flanel

4 jam lalu

Tampil Kasual dengan Baju Flanel

Baju flanel dapat dibeli baik di toko fisik ataupun toko online seperti Shopee


Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

5 jam lalu

Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

Melalui optimalisasi jaringan broadband terdepan serta ketersediaan produk dan layanan bernilai tambah, Telkomsel sukses mengawal momen Ramadan dan Idul Fitri.


Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

5 jam lalu

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata beberapa waktu lalu.
Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

Telin secara eksklusif akan menyediakan Layanan Terkelola untuk trafik SMS A2P atau Application to Person internasional dan trafik terminasi suara internasional untuk Dialog.


Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

18 jam lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).


PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

19 jam lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

20 jam lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

21 jam lalu

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

Telkom berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik melalui perangkat dan aset-aset yang dimiliki.


Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

22 jam lalu

Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

Selama periode PAM Lebaran 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,98 miliar.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

22 jam lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.