TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menilai kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio tidak memiliki unsur tindak pidana.
“Menurut saya tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa itu. Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana,” kata Ganjar kepada Tempo, Selasa, 3 Agustus 2021.
Apabila keluarga almarhum Akidi Tio berbohong mengenai sumbangan tersebut, Ganjar menegaskan bahwa bohong bukan lah tindak pidana.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar sebelumnya juga menilai perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.
Ia mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang.
"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan. Polisi meminta keterangan empat orang ini sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB perihal hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan polisi meminta keterangan soal kepastian uang senilai Rp 2 triliun tersebut lantaran sampai saat ini belum ada. Padahal, menurut dia, saat ini sudah jatuh tempo pencairan.
"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.
Kisah sumbangan keluarga Akidi Tio bermula pada Senin, 26 Juli 2021. Kala itu keluarga beserta dokter keluarga Akidi menyambangi Kantor Polda Sumatera Selatan dalam rangka prosesi penyerahan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Prosesi itu pun dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap bantuan dari keluarga Akidi tersebut.
Tak hanya gubernur, penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini dan Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji.
Prosesi itu juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumatera Selatan, Ustad Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budisetiawan Mandala dan Tjik Harun.