TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan pengusutan kasus sumbangan fiktif oleh anak almarhum Akidi Tio dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Mabes Polri sejauh ini, kata Argo, tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut. "Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya, untuk sementara di sana," kata dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Badan Reserse Kriminal Polri agar mengambil alih kasus sumbangan tersebut.
"Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio," ujar Pelaksana Tugas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 2 Agustus 2021.
IPW turut mendesak Polri agar memeriksa Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, serta menonaktifkannya.
"Hal itu, yang membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri. Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Sigit Listyo menonaktifkan Kapolda Sumsel," kata Sugeng.
Kasus ini muncul ketika keluarga Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri. Namun, belakangan diketahui, uang Rp 2 triliun itu tak pernah ada.