TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik salah satu pimpinan, Lili Pintauli Siregar, pada Rabu, 3 Agustus 2021.
"Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Sebelumnya, eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata, melaporkan salah satu pimpinan, yakni Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Laporan itu dilayangkan pada 8 Juni 2021. Ketiganya melaporkan Lili atas dugaan keterkaitannya dengan perkara yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juni 2021.
Nama Lili Pintauli Siregar kembali diperbincangkan setelah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.