TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota keluarga almarhum Akidi Tio pada hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi mengatakan, kemarin tiga anggota keluarga Akidi Tio itu diperiksa hingga pukul 23.00 WIB.
"Pendalaman rencana dilanjutkan hari ini," ujar Supriadi saat dihubungi pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Kasus ini muncul ketika keluarga Akidi Tio menjanjikan memberi hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri. Namun, belakangan diketahui, uang Rp 2 triliun itu tak pernah ada.
Polisi kini tengah mendalami motif rencana pemberian dana bantuan penanganan Covid ini. Keluarga Akidi Tio terancam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.