TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021.
"Selasa besok (hari ini)," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin, 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata, melaporkan salah satu pimpinan, yakni Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Laporan itu dilayangkan pada 8 Juni 2021. Ketiganya melaporkan Lili atas dugaan keterkaitannya dengan perkara yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. “Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juni 2021.
Nama Lili Pintauli Siregar juga kembali diperbincangkan setelah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai sidang dan perkara yang melilit Lili.
1. Dugaan pelanggaran etik
Sujanarko mengatakan ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Sujanarko.
Kedua, kata Sujanarko, dugaan Lili Siregar menggunakan posisinya sebagai pimpinan, menekan Syahrial untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan kedua tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
2. Sidang akan berlangsung tertutup
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang etik Lili Pintauli Siregar akan digelar tertutup. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020. Sidang akan digelar terbuka saat pembacaan putusan.
"Sesuai Perdewas No 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ucap Haris.
3. Disebut dalam sidang Stephanus Robin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju mengaku tahu soal komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Robin mengatakan Syahrial pernah menceritakan soal adanya telepon dari Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan, bahwa 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu, Pak," kata Robin saat menjadi saksi secara virtual di sidang kasus suap ini, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021. Syahrial duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini.
Awalnya, Robin mengakui Syahrial pernah menyampaikan bahwa dirinya juga meminta bantuan seseorang bernama Fahri Aceh untuk masalah hukumnya di KPK. Robin menyebut Lili yang menyarankan Fahri kepada Syahrial.
"Pak Syahrial itu menyampaikan Fahri Aceh itu atas saran siapa?" tanya jaksa. "Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," jawab Robin.
4. Bantahan Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial perihal penanganan perkara.
"Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar https://nasional.tempo.co/read/1470703/novel-baswedan-cs-laporkan-pimpinan-kpk-lili-siregar-ke-dewasLili melalui konferensi pers daring pada Jumat, 30 April 2021. Ia mengatakan sebagai pimpinan telah terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang adanya komunikasi dengan pihak berperkara.
Di sisi lain, Lili menyadari bahwa sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam tugas pencegahan, tak bisa menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah.
"Dan tentunya komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili. Meski begitu, dalam komunikasi yang dilakukan, ia menyatakan selalu dalam batasan yang telah ditentukan.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI | BISNIS
Baca: Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Siregar ke Dewas