TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada hari ini, Senin, 2 Agustus 2021. Sejumlah indikator akan digunakan untuk memastikan apakah PPKM akan dilanjutkan lagi atau akan dihentikan.
Menurut seorang sumber Tempo, keputusan akhir pemerintah ini akan berdasar dua hal, yakni situasi epidemiologi atau penularan Covid-19 di masyarakat pada tingkat daerah dan kapasitas respon kesehatan yang ada.
"Itu yang digunakan sebagai dasar/basis adjustment dari policy kita," kata sumber tersebut, Senin, 2 Agustus 2021.
Selain itu, nantinya pertimbangan lainnya juga akan disesuaikan dengan dokumen terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 14 Juni 2021. Dokumen itu berjudul 'Considerations for implementing and adjusting public health and social measures in the context of Covid-19'.
PPKM Level 4 akan berakhir masanya pada hari ini atau Senin, 2 Agustus 2021. Regulasi ini merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat dan mulai diberlakukan sejak 21 Juli lalu.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, sebelumnya juga belum dapat memastikan apakah PPKM Level 4 ini akan diperpanjang lagi atau tidak. Ia menyebut hal ini akan tergantung pada kondisi masing-masing daerah.
"Pemerintah kan hanya mengacu pada standar WHO yaitu berupa : Indikator Laju penularan (kasus konfirmasi, perawatan di RS, kematian); Indikator respon kesehatan (testing - positivity rate, tracing - kontak erat pada kasus konfirmasi, dan treatment - BOR); di samping itu ada indikator ketiga yaitu kondisi sosio-ekonomi masyarakat," kata Jodi ihwal status PPKM Level 4 saat dihubungi, Sabtu, 31 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Selesai 2 Agustus, Kasus Covid-19 dan Kematian Masih Tinggi