TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis pencarian Harun Masiku akan lebih mudah usai buron suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu masuk ke daftar red notice. "Iya tentu," ujar Pelaksana tugas juru bicara Ali Fikri saat dihubungi pada Ahad, 1 Agustus 2021.
Ali mengatakan penerbitan red notice ini merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tersebut.
Sebelumnya, kata dia, KPK juga sudah menggandeng Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta memasukkan Harun ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ali mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol. "Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Harun sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Namun, penelusuran Tempo menemukan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia. Bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.
Baca juga: Jadi Buron Internasional, Ini Perjalanan Kasus Harun Masiku