TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang staf Benny Tjokrosaputro di kasus Asabri. Benny Tjokro merupakan salah seorang tersangka dalam di kasus dugaan korupsi itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga staf Benny Tjokro itu diperiksa sebagai saksi. "Saudara LA, JI, dan RM diperiksa terkait pendalaman keterkaitan pihak lain," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Jumat, 30 Juli 2021.
Dalam kasus ini, Benny Tjokro akan siap menghadapi sidang usai penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada 28 Juli 2021.
Kepada Benny Tjokro, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu tersangka kasus Asabri itu juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka di Kasus Asabri
ANDITA RAHMA