TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi enggan mengomentari pelaporan dirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat oleh DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Pelaporan itu buntut dari unggahan karikatur di akun Facebook Budi Arie Setiadi yang dinilai menyudutkan Demokrat. "No comment," kata Budi lewat pesan singkat, Jumat, 30 Juli 2021.
Budi lantas mengirimkan tangkapan layar unggahan karikatur yang menjadi dasar pelaporan Demokrat itu. Dia juga menyertakan tangkapan layar pada profil akun Facebook bernama Budi Arie Setiadi tersebut. Di bawah namanya, tertera tulisan "KETUA UMUM PROJO".
"Itu akun lama dan nggak aktif," kata Budi.
Saat ditanya apakah akun itu sudah tak dia kuasai, Budi kembali enggan berkomentar. "No comment," ujarnya.
Sebelumnya, DPD Demokrat Jawa Barat melaporkan Budi Arie Setiadi ke Polda Jawa Barat atas poster yang diunggah di akun Facebook pribadinya. Demokrat menilai Budi telah menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian kepada partainya dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik partai berlambang bintang mercy itu.
Dalam pengaduan tersebut, DPD Demokrat Jawa Barat menyertakan bukti berupa tangkapan layar atau screenshot lama Facebook Budi Arie Setiadi. Budi mengunggah karikatur yang menyinggung Demokrat itu pada 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB.
"Postingan tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi," kata Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Asep, sebagai pejabat publik, Budi Arie mestinya mengklarifikasi hal itu kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum mengunggah di media sosialnya. Asep pun menilai Budi telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27, 28, dan 45 dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
Asep mengatakan, laporan pengaduan bernomor 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terhadap Budi Arie itu diterima polisi pada 29 Juli 2021. Menurut dia, Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca Juga: Kecam Poster yang Diunggah Wakil Menteri Desa Budi Arie, Demokrat: Tuduhan Keji