TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan praktik pembungkaman atas kritik masyarakat.
“Langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak dalam keterangannya, Jumat, 30 Juli 2021.
Somasi tersebut berisi niat Moeldoko untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ICW ke pihak berwajib mengenai penelitian tentang polemik Ivermectin.
Anwar menilai, ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Apalagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta.
Menurut Anwar, ada dua isu yang tampak oleh masyarakat mengenai langkah somasi Moeldoko. Pertama, upaya pemberangusan nilai demokrasi. Peraturan perundang-undangan telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat.
Terlepas dari rangkaian pengabaian regulasi terkait hak menyatakan pendapat, kata Anwar, langkah Moeldoko ini berpotensi besar menurunkan nilai demokrasi di Indonesia. “Maka dari itu, praktik pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu untuk dihentikan,” ujarnya.
Isu kedua adalah melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, misalnya: aktivis, jurnalis, hingga akademisi.
Tanpa harus menempuh jalur hukum, Anwar menilai Moeldoko bisa memberikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab. Karena itu, Kopel Indonesia bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi mendesak mantan Panglima TNI itu untuk menghormati proses demokrasi.
“Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW,” kata Anwar.
Baca juga: Moeldoko Tantang ICW Buktikan Tuduhan Mereka