Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPNS Ketenagalistrikan Siap Tindak Pelanggaran Ketenagalistrikan

image-gnews
Operasi Gabungan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Medan pada tahun 2019
Operasi Gabungan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Medan pada tahun 2019
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah tidak tinggal diam dengan berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang terjadi. Dalam melakukan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan. “Polisi Listrik” ini bertugas menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu selaku Kepala PPNS Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (30/7). Dikatakan Jisman, PPNS Ketenagalistrikan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang telah lulus diklat di Pusdik Reserse Kriminal Khusus Polri dan memperoleh pengangkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.

“PPNS Ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Kami siap menindak pelanggaran ketenagalistrikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jisman.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara, selain itu juga mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.

Dalam melakukan pengawasan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, dapat melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan dan/atau PPNS.

Terkait tugas fungsi dan wewenang PPNS Ketenagalistrikan, Jisman menyebutkan bahwa PPNS melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang terkait tindak pidana ketenagalistrikan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, menggeledah dan memeriksa sarana dan prasarana, menyegel dan/atau menyita alat bukti, mendatangkan tenaga ahli, serta menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Ketenagalistrikan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan kasus di tingkat Polda. 

"Sedangkan untuk tingkat pusat, kami berkoordinasi dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri (Biro Korwas PPNS ) untuk segera ditindaklanjuti," kata Jisman.

Tantangan dan Harapan

Saat ini jumlah PPNS Ketenagalistrikan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berjumlah 32 orang. Firdaus, salah seorang PPNS Ketenagalistrikan, memandang perlu adanya jabatan khusus yang lebih fokus dan leluasa dalam mengawal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta untuk mendukung terwujudnya kepastian penegakan hukum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hampir semua PPNS Ketenagalistrikan saat ini juga merangkap di jabatan fungsional lainnya atau jabatan struktural, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi seorang PPNS karena harus pandai membagi waktu,” ujar Firdaus.

Namun Firdaus mengungkapkan tantangan yang lebih besar bagi seorang PPNS adalah bagaimana membuktikan suatu dugaan tindak pidana.

 “PPNS Ketenagalistrikan harus mampu membuktikan dugaan pelanggaran ketenagalistrikan dengan bukti permulaan yang cukup supaya dapat diteruskan ke tingkat penyidikan. Kami harus  mampu meminta keterangan saksi, ahli mencari alat bukti, petunjuk dan surat sehingga suatu tindak pidana menjadi terang dan dapat ditemukan tersangkanya,” ia menjelaskan.

Penyerahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan

Selain tantangan dalam membuktikan suatu dugaan tindak pidana, menjadi PPNS Ketenagalistrikan juga membutuhkan kemampuan untuk melakukan investigasi terhadap tindak pidana ketenagalistrikan. Juniko Parlinggoman Parhusip salah satu PPNS Ketenagalistrikan menyampaikan hal tersebut.

“Wajib hukumnya bagi PPNS Ketenagalistrikan untuk memahami regulasi atau peraturan peraturan di bidang ketenagalistrikan. PPNS Ketenagalistrikan juga harus mempunyai kemampuan melakukan upaya paksa dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Juniko.

Juniko berharap PPNS Ketenagalistrikan dapat berkontribusi lebih besar bagi penegakan hukum serta membawa keadilan kepada pelanggar hukum dan orang atau pihak yang dirugikannya.

Senada, Firdaus juga mengungkapkan hal yang sama. “Harapannya dengan adanya PPNS Ketenagalistrikan maka hukum atas pidana yang telah diatur dapat ditegakkan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan di masyarakat,” pungkas Firdaus. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.