TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari 109 organisasi, mengecam langkah Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengancam akan mempolisikan Indonesia Corruption Watch. Menurut koalisi, langkah Moeldoko tersebut termasuk pemberangusan demokrasi dan upaya kriminilasisasi.
“Langkah ini amat disayangkan dan semakin memperlihatkan resistensi pejabat publik dalam menerima kritik,” kata perwakilan koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Sebelumnya, Moeldoko menyomasi ICW karena menyebut mantan Panglima TNI ini berhubungan dengan salah satu petinggi PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin. Kepala Staf Kepresidenan ini mendesak ICW meminta maaf atau akan melaporkan ke polisi.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI ini mengatakan saat menyampaikan temuannya mengenai Moeldoko dan distribusi Ivermectin, ICW sedang menjalankan tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan.
Ia mengatakan pengawasan itu lazim dilakukan organisasi masyarakat sipil untuk memastikam tata kelola pemerintah yang bersih. Terlebih lagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta.
“Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” kata dia.
Undang-Undang, kata dia, menjamin hak setiap masyarakat dan organisasi untuk menyatakan pendapat. Undang-Undang Tipikor, kata dia, juga menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mecegah terjadinya korupsi. “Praktek pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu untuk dihentikan,” ujar Isnur.
Selain itu, Isnur mengatakan langkah Moeldoko juga melanggengkan praktek kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan. Misalnya, aktivis, jurnalis, hingga akademisi.
Mirisnya, kata dia, mayoritas pelapor justru pejabat publik. “Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elit untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut, guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia,” kata dia.
Isnur mengatakan koalisi menilai pernyataan pendapat ICW bukanlah pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE dan KUHP. Pasal 310 Ayat (3) KUHP menyatakan bukan termasuk pencemaran nama baik jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum.
“ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan konflik kepentingan di tengah situasi kritis akibat pandemi Covid-19, hal yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik” kata dia.
Koalisi berpendapat, penggunaan pasal UU ITE akan tidak tepat dalam kasus ini. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, menyebutkan bahwa bukan delik pencemaran nama baik jika muatannya berupa penilaian atau hasil evaluasi.
“Pernyataan yang dikeluarkan ICW lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas,” kata Isnur.
Isnur mengatakan Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temua nICW dengan menggunakan hak jawab seperti diatur dalam UU Pers. Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. “Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana,” kata dia.
Koalisi masyarakat mendesak agar Moeldoko menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut. Kedua koalisi meminta mantan Panglima TNI itu mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW. Ketiga, koalisi meminta pemerintah dan aparat hukum berkomitmen menjaga demokrasi dengan menerapkannya dalam hukum dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pemberangusan.
Baca juga: Kisah Moeldoko Membagikan Ivermectin ke Anggota HKTI di Jakarta Hingga Kudus