TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis pemerintah untuk memastikan bantuan sosial (bansos) COVID-19 tidak terjadi kecurangan.
"Pemerintah berupaya untuk memastikan bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran dan tidak terjadi kecurangan," kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2021.
Tiga langkah strategi tersebut adalah melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah kedua, memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial dan langkah ketiga adalah melibatkan dukungan teknologi berbasis digital.
Wiku mengatakan Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia untuk menyiapkan aplikasi.
Aplikasi tersebut bisa meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.
Selain bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memberikan jaring pengaman ekstra bagi masyarakat berupa pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Beras.
Bantuan tersebut disalurkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku demi mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Baca: Mahfud Md Tegaskan Pemerintah Akan Awasi Penyaluran Bansos